Saturday 9 January 2016

Apakah Bunga Bank Benar-benar Riba, Terus Karyawannya Berdosa..?!


Bunga bank bagi sebagian ulama dikategorikan sebagai riba, artinya haram dimakan.
Makanya, bank syariah tak memberikan bungan bagi nasabah. Yang ada hanya bagi hasil.
Jika bungan bank haram, bagaimana dengan gaji pegawai bank konvensional. Apakah termasuk pula haram?
Ulama dan Ketua Dewan Pakar Pusat Studi Quran (PSQ), M Quraish Shihab menjelaskannya melalui Alifmagz.com, media internal PSQ.

Berikut ini penjelasannya:
Para ulama, bahkan kaum Muslim, sepakat tentang haramnya riba, karena di dalam Alquran hal itu disebutkan secara jelas dan pasti.
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS al-Baqarah [2]: 275).
Akan tetapi, mereka berbeda pendapat tentang definisinya, sehingga mereka pun berbeda pendapat tentang praktik “bank konvensional”, khususnya menyangkut bunga bank.
Karena itu, ada ulama yang membolehkannya dengan alasan bukan riba, ada juga yang menilanya riba.
Kita mengetahui banyak praktik perbankan dengan aneka jasa yang ditawarkannya.
Bila Anda berpendapat bahwa suatu bank melakukan transaksi atas dasar riba, kemudian hati dan pikiran Anda cenderung mengharamkan secara mutlak, maka dalam hal ini bekerja dan membantu terselenggaranya praktik riba itu "apapun bentuknya" adalah haram.
Rasulullah Saw bersabda, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari sahabat belikau Abu Juhaifah, “Allah mengutuk pemakan riba dan pemberinya, penulisnya, dan kedua saksinya.”
Karena itu, jika bank itu hanya menawarkan jasa atas dasar riba itu saja, maka tentu saja keterlibatan pegawainya bekerja di sana juga dinilai haram.
Jika Anda masih ragu tentang hukumnya karena perbedaan pendapat ulama seperti tergambar di atas, maka dalam keadaan seperti itu pun sebaiknya Anda mencari tempat bekerja yang lain, kecuali jika Anda tidak mendapatkan tempat kerja lain yang dapat menutupi kebutuhan hidup Anda dan keluarga.
Ini, sekali lagi, jika bank itu hanya menawarkan jasa atas dasar riba.
Bila ada jasa lain yang ditawarkannya, dan jasa tersebut tidak haram, maka ini berarti bank tersebut mencampurkan antara uang halal dan uang haram.
Pencampuran uang halal dan haram ini membuka peluang untuk dibenarkannya bekerja di sana, apalagi jika uang tersebut tidak dapat dipisahkan.
Kepada mantan Mufti Mesir, Syaikh Jad al-Haq, pernah diajukan pertanyaan serupa.
Setelah mengutip kaidah-kaidah yang dikemukakan oleh ulama bermazhab Hanafi dan sementara ulama Syafi'i, beliau berkesimpulan bahwa apabila aktivitas satu bank bercampur antara yang halal dan yang haram, maka dalam keadaan ini tidak ada halangan untuk bekerja di sana.
Demikian pendapat beliau dalam bukunya Buhuts wa Fatawa Islamiyah fi Qadhaya Mua'ashirah (jilid II, hlm 746).(*)
 


No comments:

Post a Comment